Friday, June 19, 2009

Pemblokiran Situs Internet

Pemerintah mencoba membuat peraturan tentang Internet dan memblokir akses ke situs-situs yang mengandung muatan pornografi. Hukum Dunia Cy... thumbnail 1 summary
Pemerintah mencoba membuat peraturan tentang Internet dan memblokir akses ke situs-situs yang mengandung muatan pornografi.

Hukum Dunia Cyber
Pada tanggal 25 Maret, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UUITE) disahkan oleh DPR di Jakarta. Pembahasan mengenai UUITE ini di kalangan masyrakat umumnya berkisar pada hal-hal yang dilarang oleh hukum ini, seperti yang bisa dilihat di bab 7, pasal 27 sampai pasal 37:
Artikel 27:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  • melanngar kesusilaan.
  • memiliki muatan perjudian.
  • penghinaan dan pencemaran nama baik.
  • pemerasan dan pengancaman.
Arikel 28 melarang penyebaran berita yang tidak benar di Internet (1) dan pernyataan yang berbau kebencian (2) yang ditujukan kepada suatu kelompok suku, ras, agama, dan antar-golongan.
Pelanggaran terhadap kedua pasal di atas dapat menyebabkan seseorang dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda sampai 1 milyar rupiah ($110,000).
Pemblokiran Situs
Muhammad Nuh, Menteri Komunikasi dan Informasi, menyatakan bahwa ada tiga metode yang dapat dipergunakan untuk memblokir situs-situs dengan muatan tidak sehat (pornografi, kebencian, dan kekerasan):
Mengajari mereka untuk menghindarinya.
  • Menyediakan semacam software pembantu untuk memblokir situs-situs tersebut.
  • Membatasi akses Internet dari sekolah, universitas, kantor, dan lain lain (melibatkan pemblokiran koneksi langsung dari luar dengan menggunakan gateway).
Usaha-usaha melawan situs bermuatan pornografi dan hal-hal yang telah disebutkan di atas akan diatur oleh satu atau lebih Keputusan Menteri, dan akan bersifat mengikat mulai April atau Mei. Software pembantu yang akan memblokir situs-situs tersebut bisa diunduh dari situs Departemen Komunikasi dan Informasi.
Dia menyatakan rencana pemblokiran situs-situs porno lebih memiliki visi moral. Pemerintah memiliki keterbatasan dalam menanggulangi masalah ini dan membutuhkan bantuan dari penyedia ISP dan operator kafe Internet.
Bila penyedia ISP dan operator Internet sukses membatasi akses (ke situs-situs yang tidak sehat) sebesar 15-20% saja sudah bagus, karena hal itu berarti kami telah melakukan usaha untuk meminimalisasi akses ke situs-situs tersebut.
Dia menyatakan bahwa pemerintah akan membuat daftar situs yang harus diblokir, dan situs-situs ini adalah situs-situs yang mengandung pornografi, kebencian atau kekerasan. Daftar tersebut akan diupdate secara reguler, dan akan diinformasikan kepada penyedia ISP dan operator kafe Internet.
Sebelumnya, Nuh menyatakan bahwa peraturan ini mutlak diperlukan karena pemerintah bermaksud meningkatkan proporsi pengguna Internet, khususnya di kawasan kota-kota kecil.
Unduh dan lihat UUITE.
Razia Warung Internet
Di Bogor, Jawa Barat, polisi Subur Rahardjo menyatakan bahwa pemerintah akan secara rutin merazia warnet atau kafe Internet untuk menangkap orang yang mengakses situs pornografi.
Dia menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari usaha untuk melawan penyakit sosial, seperti prostitusi, minuman keras, dan VCD porno, dan diciptakan untuk mendukung UU Pornografi, dan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pemilihan Gubernur Jawa Barat yang akan datang.
Di Bojonegoro, Jawa timur, polisi dan pemerintah Kabupaten akan mengkoordinasi tindakan yang diperlukan untuk menghadapi kafe Internet yang menyediakan folder khusus di komputernya, dimana tersimpan gambar-gambar porno. Dikatakan bahwa ada 17 warnet di Bojonegoro, dan salah satu di antaranya didapati mengizinkan penyimpanan gambar porno.

No comments

Post a Comment